Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi asesmen MSCI terhadap pasar modal Indonesia, menyatakan persoalan utamanya terkait tata kelola perdagangan saham, khususnya porsi free float yang hanya 15%. Pemerintah menilai bahwa reformasi pasar modal yang telah diterima perlu diimplementasikan secara bertahap, termasuk pemenuhan ketentuan free float minimal 15% dan tindak lanjut terhadap saham di daftar tunggu MSCI, dengan tenggat waktu hingga Juni 2027. Dampaknya adalah pemerintah akan terus mengkomunikasikan kemajuan reformasi, termasuk demutualisasi bursa, agar publik dapat memantau pelaksanaan dan kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola pasar modal. [Sumber: CNBC Indonesia]