Hukum
Miskinkan Pelaku Korupsi MBG, Kejagung Perlu Pakai Strategi Follow the Money
Sindonews · 35 menit lalu
Sumber: Sindonews · 35 menit lalu
Recap • TITIR
- Kejagung didorong tetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam kasus MBG.
- Kejagung akan terapkan pasal TPPU untuk miskinkan pelaku dalam kasus MBG.
- Penindakan harus menyasar korporasi sebagai penerima manfaat dalam tindak pidana ekonomi.
- Hery Firmansyah dari Universitas Tarumanagara menyatakan perlu penindakan sampai ke akar persoalan.
- Penerapan korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP baru memperkuat dalil penindakan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.