Hukum
Putusan Bunga Pinjol KPPU Dibatalkan Pengadilan, Ini Kata Asosiasi
CNBC Indonesia · 28 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 28 menit lalu
Recap • TITIR
- Pengadilan Niaga PN Jakpus membatalkan putusan KPPU soal bunga pinjol.
- Ke-97 fintech P2P lending mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU.
- Putusan dibatalkan karena penetapan batas bunga merupakan arahan OJK, bukan praktik kartel.
- Penetapan batas atas bunga dilakukan oleh OJK melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOTORITAS JASA KEUANGAN.06/2023.
- Tidak ada kesepakatan bersama antara pelaku usaha, hanya pemaksaan terhadap pedoman AFPI.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.