‹ Kembali
Hukum

Putusan Bunga Pinjol KPPU Dibatalkan Pengadilan, Ini Kata Asosiasi

Sumber: CNBC Indonesia · 28 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pengadilan Niaga PN Jakpus membatalkan putusan KPPU soal bunga pinjol.
  • Ke-97 fintech P2P lending mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU.
  • Putusan dibatalkan karena penetapan batas bunga merupakan arahan OJK, bukan praktik kartel.
  • Penetapan batas atas bunga dilakukan oleh OJK melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOTORITAS JASA KEUANGAN.06/2023.
  • Tidak ada kesepakatan bersama antara pelaku usaha, hanya pemaksaan terhadap pedoman AFPI.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang, Dalami Pembahasan Pengisian Jabatan (Sindonews · 15 menit lalu)Terungkap di Sidang Dokter Tifa, Dian Sandi Minta Maaf ke Jokowi Soal... (Warta Ekonomi · 19 menit lalu)Komnas HAM dorong revisi UU Tipikor untuk lindungi hak korban korupsi (Antara · 21 menit lalu)Momen Suyudi Mengaku Bahagia Rangkap Jabatan Kapolri dan Kepala BNN saat Rilis Kasus Narkoba (iNews · 21 menit lalu)