‹ Kembali
Ekonomi

Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, Mulyanto PKS: Terasa Janggal

Sumber: Sindonews · 32 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Riset Perguruan Tinggi Perlu Jawab Tantangan Iklim hingga Kecerdasan Buatan (Republika · 2 menit lalu)HUT ke-77, Rombongan Mobil Netanyahu Dilempar Botol saat Lewat Pasar (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Wamenkomdigi: Indonesia Perlu Langkah-langkah Penguatan Kedaulatan Digital | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)BEI Sebut Saham HSC Dikeluarkan dari Hitungan IHSG Mulai 2 November 2026 (Okezone · 14 menit lalu)