‹ Kembali
Politik

DPR Sebut Pembahasan Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Menunggu Tenggat Waktu 2 Tahun

Sumber: Tribunnews · 28 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi I DPR dorong akselerasi revisi UU Peradilan Militer tanpa menunggu batas tenggat dua tahun.
  • Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum.
  • Revisi wajib menetapkan batas yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
  • Kemenkum kaji putusan MK dan perluasan peradilan koneksitas yang memunculkan ketidaksinkronan tiga regulasi.
  • Wamenkum sebut penuntut umum punya 14 hari untuk menentukan status tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenkes beri 4.592 beasiswa di 2024-2026 percepat pemenuhan spesialis (Antara · 2 menit lalu)Menteri Perhubungan Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Ditindaklanjuti | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Hadapi Perubahan Iklim, Layanan PAUD Perlu Didukung Pendanaan Berkelanjutan (Republika · 5 menit lalu)Soal Hasyim Munafik, Doli Kurnia: Dipecat KPU Kok Malah jadi Komisaris? (RMOL · 12 menit lalu)