‹ Kembali
Hukum

Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Fokus Korupsi? KPK Tolak Usulan Luhut, Pantau di TribunX

Sumber: Tribunnews · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Jatim Amankan 11 Orang Usai Demo Grahadi, Sejumlah Barang Diduga Picu Kericuhan Disita (Mili.id · 7 menit lalu)Kasus BNPB, KPK Tunggu Balasan Mabes TNI Soal Periksa Dua Jenderal (Republika · 9 menit lalu)Veda Ega Turun ke Posisi 8 Klasemen Moto3 usai Banding Adrian Fernandez Dikabulkan (Media Indonesia · 13 menit lalu)VIDEO: Pelimpahan Kasus Dugaan Kapal Angkut BBM Ilegal (CNN Indonesia · 21 menit lalu)