‹ Kembali
Ekonomi

Pakar Hukum Pidana Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi: Aneh dan Konyol

Sumber: Tribunnews · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ekonom Ingatkan Tekanan Pasar Modal Bisa Batasi Pembiayaan Ekonomi (Republika · 3 menit lalu)Kurangi Sampah Plastik, Bank Sampah Ini Olah Limbah Jadi BBM (Republika · 4 menit lalu)Tiga pengusaha perempuan RI jadi finalis kompetisi bisnis sosial dunia (Antara · 5 menit lalu)Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu, Pelemahan Berlanjut Empat Hari Berturut-turut | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)