‹ Kembali
Ekonomi

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, Menteri UMKM Maman Ungkap Penyebabnya

Sumber: iNews · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut penundaan dilakukan karena banyak pelaku UMKM kesulitan memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
  • Selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi juga menjadi salah satu kendala bagi UMKM.
  • Maman menyatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014 lalu.
  • Jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal baru mencapai 4.432.039 dengan sekitar 16 juta produk tersertifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ekonom Ingatkan Tekanan Pasar Modal Bisa Batasi Pembiayaan Ekonomi (Republika · 3 menit lalu)Kurangi Sampah Plastik, Bank Sampah Ini Olah Limbah Jadi BBM (Republika · 4 menit lalu)Tiga pengusaha perempuan RI jadi finalis kompetisi bisnis sosial dunia (Antara · 5 menit lalu)Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu, Pelemahan Berlanjut Empat Hari Berturut-turut | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)