Hukum
Perjalanan Kasus Korupsi Maidi: Dari OTT KPK, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR hingga Vonis 5 Tahun Bui
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Wali Kota nonaktif Madiun Maidi divonis 5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
- Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp6,7 miliar kepada Maidi.
- KPK melakukan OTT di Kota Madiun pada 19 Januari 2026 terkait dugaan fee proyek dan dana CSR.
- Maidi dinilai sah menerima commitment fee proyek Dinas PUPR senilai sekitar Rp9,8 miliar dan pemerasan perizinan TPA Winongo sekitar Rp1,7 miliar.
- Hakim mencabut hak Maidi dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani penahanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.