‹ Kembali
Hukum

Perjalanan Kasus Korupsi Maidi: Dari OTT KPK, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR hingga Vonis 5 Tahun Bui

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wali Kota nonaktif Madiun Maidi divonis 5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp6,7 miliar kepada Maidi.
  • KPK melakukan OTT di Kota Madiun pada 19 Januari 2026 terkait dugaan fee proyek dan dana CSR.
  • Maidi dinilai sah menerima commitment fee proyek Dinas PUPR senilai sekitar Rp9,8 miliar dan pemerasan perizinan TPA Winongo sekitar Rp1,7 miliar.
  • Hakim mencabut hak Maidi dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani penahanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menteri PKP Minta LKPP Awasi Pengadaan Program Perumahan | LPP RRI (RRI · baru saja)Kasus ISPA Akibat Karhutla Turun, Kemenkes Kirim Oksigen ke Daerah | LPP RRI (RRI · 1 menit lalu)Perampokan Toko Emas, Mantan Sekwan Ditahan dan Kebakaran Penampungan Rongsokan (Jatim Now · 16 menit lalu)Sarwendah Tempuh Jalur Hukum, Pablo Benua Bongkar Peristiwa yang Buat Eks Ruben Onsu Geram soal Anak (Tribunnews · 17 menit lalu)