‹ Kembali
Ekonomi

Menteri Maman Ungkap Penyebab Wajib Sertifikasi Halal Molor hingga 2028

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut penundaan dilakukan karena banyak pelaku UMKM kesulitan memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
  • Selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi juga menjadi salah satu kendala bagi UMKM.
  • Maman menyatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014 lalu.
  • Jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal baru mencapai 4.432.039 dengan sekitar 16 juta produk tersertifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Harga emas Antam pada Jumat turun Rp10.000 jadi Rp2,540 juta per gram (Antara · 4 menit lalu)BI Ramal Laju Kredit Kian Kencang pada Kuartal IV 2026 (CNN Indonesia · 5 menit lalu)FOTO: Ribuan 'Zombie' Bersatu untuk Donasi Makanan di Meksiko (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Bank Dunia Bongkar Biang Kerok Usaha di RI Susah Berkembang (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)