Ekonomi
Menteri Maman Ungkap Penyebab Wajib Sertifikasi Halal Molor hingga 2028
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut penundaan dilakukan karena banyak pelaku UMKM kesulitan memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
- Selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi juga menjadi salah satu kendala bagi UMKM.
- Maman menyatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014 lalu.
- Jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal baru mencapai 4.432.039 dengan sekitar 16 juta produk tersertifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.