‹ Kembali
Hukum

Dokter yang Diduga Cabuli Anaknya Dijerat Pasal Berlapis, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribunnews · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Dokter umum berinisial IS ditangkap di Apartemen Grandika Bekasi atas dugaan pencabulan anak kandungnya berusia 3,5 tahun.
  • IS dijerat pasal berlapis: pencabulan ancaman 9 tahun, dugaan pemerkosaan ancaman 12 tahun, ditambah sepertiga karena ayah kandung.
  • Penangkapan dilakukan Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB, polisi juga menyelamatkan korban berinisial CA.
  • Kejadian terjadi Juli 2025 di wilayah Cicendo, terungkap November 2025, dan korban positif gonore berdasarkan pemeriksaan Januari 2026.
  • Tersangka ditahan di Polda Jabar dan belum mengakui perbuatannya; korban mendapat pendampingan psikologis.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemarin, Kepala BKSDA Kalsel ditahan hingga periksa saksi kredit LPEI (Antara · 3 menit lalu)Kasus Pertama Virus Shamonda di Perancis, Pasien Meninggal (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Aijing A2O Lite Terseret Kasus Dugaan Utang Orang Tua (Medcom · 13 menit lalu)Bukan dari Sumber Resmi, Ternyata Ini Asal Foto Ijazah Jokowi yang Diunggah Dian Sandi (Warta Ekonomi · 25 menit lalu)