Hukum
Dokter yang Diduga Cabuli Anaknya Dijerat Pasal Berlapis, Ini Penjelasan Polisi
Tribunnews · 31 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 31 menit lalu
Recap • TITIR
- Dokter umum berinisial IS ditangkap di Apartemen Grandika Bekasi atas dugaan pencabulan anak kandungnya berusia 3,5 tahun.
- IS dijerat pasal berlapis: pencabulan ancaman 9 tahun, dugaan pemerkosaan ancaman 12 tahun, ditambah sepertiga karena ayah kandung.
- Penangkapan dilakukan Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB, polisi juga menyelamatkan korban berinisial CA.
- Kejadian terjadi Juli 2025 di wilayah Cicendo, terungkap November 2025, dan korban positif gonore berdasarkan pemeriksaan Januari 2026.
- Tersangka ditahan di Polda Jabar dan belum mengakui perbuatannya; korban mendapat pendampingan psikologis.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.