‹ Kembali
Hukum

Sidang Putusan Kasus Suap Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November

Sumber: Sindonews · 33 menit lalu
Recap • TITIR
  • Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara atas kasus suap terhadap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.
  • Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2026.
  • Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023.
  • Perbuatan melanggar kewajiban jabatan dengan pemberian janji sesuatu kepada penyelenggara negara.
  • Pidana dikurangi karena terdakwa pernah ditahan selama proses penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Sulteng amankan 40 orang dalam operasi penggerebekan narkotika (Antara · 4 menit lalu)Ruben Onsu Diminta Lunasi Cicilan Rumah Rp13 Miliar dan Serahkan Vila, Kuasa Hukum Singgung Harta Bersama (iNews · 15 menit lalu)KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar (iNews · 35 menit lalu)PDIP Peringatkan Luhut: RUU Perampasan Aset Bakal Terjegal Gagasan Revisi Definisi Korupsi (Warta Ekonomi · 42 menit lalu)