Hukum
Sita KTP dan Pelat Nomor Kasus Laka Lantas Bisa Dipidana
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Kavin Angunwono mengalami laka lantas di BSD City, Tangsel, 19 Oktober 2026 pukul 10.20 WIB.
- KTP dan pelat nomor mobil Kavin ditahan oleh korban berinisial ELV setelah kejadian.
- Pemilik kendaraan meminta pembuatan MoU ganti rugi sepihak, yang ditolak oleh Kavin.
- Pemilik kendaraan melaporkan kejadian dan penahanan dokumen ke Polres Tangsel 20 Oktober 2026.
- Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan penahanan KTP atau pelat nomor oleh warga tidak dibenarkan secara hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.