‹ Kembali
Hukum

Sita KTP dan Pelat Nomor Kasus Laka Lantas Bisa Dipidana

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kavin Angunwono mengalami laka lantas di BSD City, Tangsel, 19 Oktober 2026 pukul 10.20 WIB.
  • KTP dan pelat nomor mobil Kavin ditahan oleh korban berinisial ELV setelah kejadian.
  • Pemilik kendaraan meminta pembuatan MoU ganti rugi sepihak, yang ditolak oleh Kavin.
  • Pemilik kendaraan melaporkan kejadian dan penahanan dokumen ke Polres Tangsel 20 Oktober 2026.
  • Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan penahanan KTP atau pelat nomor oleh warga tidak dibenarkan secara hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar (iNews · 10 menit lalu)PDIP Peringatkan Luhut: RUU Perampasan Aset Bakal Terjegal Gagasan Revisi Definisi Korupsi (Warta Ekonomi · 17 menit lalu)Konten Kreator Ngaku Ditawari Rp80 Juta untuk Bungkam soal Karhutla, Nasibnya Kini Terancam (Warta Ekonomi · 17 menit lalu)Marak Anak Lakukan Kekerasan Sadis hingga Picu Kematian, Mengapa Bisa Terjadi? Ini Analisa Psikolog (Tribunnews · 29 menit lalu)