‹ Kembali
Hukum

KESDM dan AL Tangani Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi Ilegal di Perairan Semarang

Sumber: Antara · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Dugaan pelanggaran pengangkutan 406 KL BBM solar B50 di perairan Tanjung Emas, Semarang, ditangani Ditjen Gakkum ESDM.
  • Kapal SPOB NURFAIZAH 03 diketahui 15 September 2026 oleh KAL Pulau Menjangan II-5-39 dan kini jadi barang bukti di Pelabuhan Tanjung Emas.
  • Selisih 382 KL antara volume pembelian (24 KL) dan DO (406 KL) menjadi fokus pendalaman legalitas pengangkutan.
  • Pengujian laboratorium oleh Lemigas ESDM akan menentukan kualitas dan kuantitas BBM sebagai barang bukti.
  • Dugaan penyimpangan diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Puslab BNN rumuskan penanganan uji sampel kasus narkoba (Antara · 10 menit lalu)KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara (Republika · 14 menit lalu)PN Jaksel Hadirkan Saksi Ahli Pidana Jelaskan Unsur Pidana di Sidang Dugaan Pemerasan Pengusaha (Republika · 14 menit lalu)KPK Tunggu Balasan Panglima TNI terkait Prajurit Diduga Terlibat di Kasus Korupsi BNPB (Media Indonesia · 25 menit lalu)