‹ Kembali
Ekonomi

DPR Apresiasi BPA Kejagung Kembalikan Rp229 Miliar ke Korban Kasus Indosurya

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Uang sitaan dari lelang aset Indosurya mencapai Rp229 miliar.
  • Rinciannya mencakup 48 mobil senilai Rp10,4 miliar, gedung Indosurya Center Rp129 miliar, dan dua rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
  • Total kerugian korban terdata LPSK sebesar Rp8.062.592.702.119.
  • Dana akan disalurkan melalui transfer Bank Syariah Indonesia dengan biaya administrasi dibebankan kepada korban.
  • Tersangka Henry Surya divonis 18 tahun, June Indria 14 tahun, dan Suwito Ayub masih buron.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Perkuat Ekosistem UMKM, Bidik Penciptaan 10 Juta Lapangan Kerja | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)Parekraf gandeng 40 kreator konten promosikan wisata Pecinan Glodok (Antara · 16 menit lalu)Bapanas jaga distribusi cabai antisipasi lonjakan harga di akhir tahun (Antara · 36 menit lalu)Menteri UMKM: Diskon biaya marketplace untuk UMK jual produk lokal (Antara · 41 menit lalu)