Hukum
Usut Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi Ilegal di Perairan Semarang
Sindonews · 34 menit lalu
Sumber: Sindonews · 34 menit lalu
Recap • TITIR
- Dugaan pelanggaran pengangkutan 406 KL BBM solar B50 di perairan Tanjung Emas, Semarang, ditangani Ditjen Gakkum ESDM.
- Kapal SPOB NURFAIZAH 03 diketahui 15 September 2026 oleh KAL Pulau Menjangan II-5-39 dan kini jadi barang bukti di Pelabuhan Tanjung Emas.
- Selisih 382 KL antara volume pembelian (24 KL) dan DO (406 KL) menjadi fokus pendalaman legalitas pengangkutan.
- Pengujian laboratorium oleh Lemigas ESDM akan menentukan kualitas dan kuantitas BBM sebagai barang bukti.
- Dugaan penyimpangan diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.