‹ Kembali
Hukum

Usut Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi Ilegal di Perairan Semarang

Sumber: Sindonews · 34 menit lalu
Recap • TITIR
  • Dugaan pelanggaran pengangkutan 406 KL BBM solar B50 di perairan Tanjung Emas, Semarang, ditangani Ditjen Gakkum ESDM.
  • Kapal SPOB NURFAIZAH 03 diketahui 15 September 2026 oleh KAL Pulau Menjangan II-5-39 dan kini jadi barang bukti di Pelabuhan Tanjung Emas.
  • Selisih 382 KL antara volume pembelian (24 KL) dan DO (406 KL) menjadi fokus pendalaman legalitas pengangkutan.
  • Pengujian laboratorium oleh Lemigas ESDM akan menentukan kualitas dan kuantitas BBM sebagai barang bukti.
  • Dugaan penyimpangan diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah Rp13 Miliar, tapi Minta Vila Ruben Onsu (iNews · 4 menit lalu)2.000 Mahasiswa Gabungan di Semarang Kepung Kantor Gubernur Jateng Soroti Korupsi Hingga Karhutla (Republika · 8 menit lalu)Kejari Jember tahan mantan sekwan dalam kasus korupsi Sosperda (Antara · 10 menit lalu)Peneliti PUKAT UGM usul UU Tipikor adopsi delik yang diatur UNCAC (Antara · 16 menit lalu)