‹ Kembali
Teknologi

KM Batumandi Karam di Selat Sunda setelah Terbakar

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pembaruan KK diperlukan saat ada perubahan data, termasuk penambahan anggota keluarga.
  • Penambahan anggota bisa karena kelahiran, pernikahan, atau pindah dari luar daerah.
  • Syaratnya meliputi e-KTP, akta kelahiran, surat nikah, atau SKPWNI.
  • Proses bisa dilakukan via aplikasi IKD atau website Disdukcapil daerah.
  • Kegagalan sering terjadi saat mengunggah dokumen karena ukuran atau koneksi internet.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Klasemen Persib vs Madura United : Persib Tertahan di Posisi 8 Super League (Media Indonesia · 6 menit lalu)Mengenal Alex Consani, Model Muda yang Mendunia Lewat Runway dan TikTok (Media Indonesia · 7 menit lalu)Mutiara bukukan prestasi tertingginya dengan perak Asian Para Games (Antara · 8 menit lalu)Alwi Farhan Singkirkan Pemain Senior Hong Kong, Amankan Tiket Perempat Final French Open 2026 (Republika · 9 menit lalu)