‹ Kembali
Hukum

Penghapusan Unsur Kerugian Negara Perlebar Celah Korupsi

Sumber: Media Indonesia · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BBPJN Sumut (Okezone · 5 menit lalu)40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Okezone · 10 menit lalu)Menkes: Kualitas Udara di Kalimantan dan Sumatra Masuk Kategori Berbahaya (Media Indonesia · 14 menit lalu)Negara Dinilai Hadir Lawan Korporasi Jahat, Aset Kembali ke Rakyat (Media Indonesia · 14 menit lalu)