Politik
LPSK perkuat sinergi lintas lembaga terkait perlindungan saksi-korban
Antara · 19 menit lalu
Sumber: Antara · 19 menit lalu
Recap • TITIR
- LPSK menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat sinergi perlindungan saksi dan korban.
- RPP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang PSDK.
- Fokus utama RPP adalah optimalisasi restitusi melalui pelacakan aset hingga pelelangan aset pelaku.
- RPP juga menyoroti integrasi layanan hukum dan kesehatan untuk mencegah trauma berulang pada korban anak.
- LPSK menyelaraskan substansi RPP dengan RPP KUHAP agar tidak terjadi benturan norma.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.