‹ Kembali
Politik

LPSK perkuat sinergi lintas lembaga terkait perlindungan saksi-korban

Sumber: Antara · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • LPSK menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat sinergi perlindungan saksi dan korban.
  • RPP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang PSDK.
  • Fokus utama RPP adalah optimalisasi restitusi melalui pelacakan aset hingga pelelangan aset pelaku.
  • RPP juga menyoroti integrasi layanan hukum dan kesehatan untuk mencegah trauma berulang pada korban anak.
  • LPSK menyelaraskan substansi RPP dengan RPP KUHAP agar tidak terjadi benturan norma.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hoaks! Prabowo menyatakan bahwa rakyat perlu dimiskinkan (Antara · 4 menit lalu)Mardani PKS Sebut Pansel KPU Sudah Dibentuk, Tinggal Diumumkan (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Kemenkop dorong peningkatan kesejahteraan nelayan pesisir (Antara · 6 menit lalu)Belanja Pemerintah Rp937 Triliun Dibidik Lebih Efisien (Media Indonesia · 7 menit lalu)