‹ Kembali
Hukum

KY Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto

Sumber: Media Indonesia · 34 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi Alfretty Marojahan Butar Butar.
  • Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara korupsi terdakwa Bengawan Kamto.
  • Informasi sanksi disampaikan Ilham Kurniawan Dartias, kuasa hukum Bengawan Kamto.
  • Ilham sebelumnya melaporkan hakim tersebut atas dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara kliennya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan hingga anak Fadia Arafiq (Antara · 7 menit lalu)Kemenkes tangani 333.470 kasus ISPA dampak karhutla (Antara · 9 menit lalu)HAM Bukan Cuma Urusan Pengadilan, Pigai Sebut Perlindungan Bisa Dimulai dari Desa (iNews · 18 menit lalu)Menkes: 907 ribu kasus hipertensi-diabetes di CKG mulai diobati (Antara · 18 menit lalu)