Hukum
KY Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto
Media Indonesia · 34 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 34 menit lalu
Recap • TITIR
- Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi Alfretty Marojahan Butar Butar.
- Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara korupsi terdakwa Bengawan Kamto.
- Informasi sanksi disampaikan Ilham Kurniawan Dartias, kuasa hukum Bengawan Kamto.
- Ilham sebelumnya melaporkan hakim tersebut atas dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara kliennya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.