‹ Kembali
Hukum

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi!

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto menyetujui revisi definisi korupsi sesuai UNCAC.
  • Dewan Ekonomi Nasional menyarankan standar internasional untuk penanganan korupsi.
  • Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara.
  • Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
  • Luhut menyatakan korupsi dalam UNCAC diartikan sebagai aksi penyuapan, bukan kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kejati Kalsel tahan Kepala BKSDA terkait korupsi Rp5,62 miliar (Antara · 6 menit lalu)Tragedi Karhutla: Udara Buruk, Balita RI Korban-Lebih 75.000 Kasus (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)KPK tahan 7 dari 8 tersangka pengembangan kasus jalan Sumut (Antara · 8 menit lalu)Menkes sebut estimasi Tb RI turun karena gencarnya skrining (Antara · 18 menit lalu)