‹ Kembali
Ekonomi

Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi Disebut Bisa Lemahkan Astacita Prabowo

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Inovasi GoPay Hadirkan Akses Investasi Emas Digital Mulai Rp1.000 (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Fluktuasi di Bursa, BRI Siap Buyback Saham Rp1 Triliun (Warta Ekonomi · 6 menit lalu)Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Perlu Perubahan Sistem dan Akses Ekonomi (Tribunnews · 13 menit lalu)Mengintip Jejak IPO Emiten Prajogo BREN dan CUAN, Disorot OJK hingga Kena Sanksi (Katadata · 13 menit lalu)