‹ Kembali
Hukum

Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijadwalkan 5 November 2026

Sumber: Media Indonesia · 15 menit lalu
Recap • TITIR
  • Hery Susanto minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap.
  • Jaksa dakwa Hery menerima suap Rp 4,8 miliar dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
  • Suap diberikan untuk memengaruhi keputusan Ombudsman soal penetapan PNBP dan penolakan IUP pertambangan nikel.
  • Hery menegaskan tidak menerima suap dan meminta keadilan berdasarkan hukum.
  • Perkara terkait tata kelola pertambangan nikel berlangsung antara 2013 hingga 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan, JPU: Ada Jadwalnya Nanti (Okezone · 5 menit lalu)Sosok Letjen TNI Widi Prasetijono yang Dituntut Dipecat, Alumni Akmil 1993 (Tribunnews · 15 menit lalu)PBNU Soroti Kasus Perundungan Anak Down Syndrome di Surabaya, Desak Edukasi Inklusi (Tribunnews · 16 menit lalu)Richard Lee Bicara soal Iblis di Tengah Bergulirnya Kasus Skincare, Sebut Fakta Bisa Diputarbalikkan (Tribunnews · 18 menit lalu)