‹ Kembali
Hukum

Ahli Pidana: Penagihan Utang Bisa Jadi Pemerasan jika Disertai Ancaman

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ahli Hukum Pidana UI Flora Dianti bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus.
  • Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pemerasan dan pengancaman.
  • Pasal 482 bermodus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 berupa pengancaman membuka rahasia atau penistaan.
  • Flora menyatakan inti kedua pasal adalah pemaksaan sehingga kejahatan terjadi karena seseorang dipaksa.
  • Menagih utang adalah hak, tetapi berubah menjadi delik pidana bila diikuti pemerasan atau pengancaman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kapolres Mojokerto Pimpin Upacara Hari Santri, Petugas Dapat Hadiah Sepatu (Mili.id · 7 menit lalu)Polisi ungkap jaringan perompak kapal di perairan Merak-Bojonegara (Antara · 7 menit lalu)Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK (iNews · 11 menit lalu)KPK dan TNI Berkoordinasi terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus BNPB | LPP RRI (RRI · 16 menit lalu)