‹ Kembali
Hukum

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Masuki Babak Akhir, Vonis Dibacakan 5 November 2026

Sumber: Tribunnews · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • Hery Susanto minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap.
  • Jaksa dakwa Hery menerima suap Rp 4,8 miliar dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
  • Suap diberikan untuk memengaruhi keputusan Ombudsman soal penetapan PNBP dan penolakan IUP pertambangan nikel.
  • Hery menegaskan tidak menerima suap dan meminta keadilan berdasarkan hukum.
  • Perkara terkait tata kelola pertambangan nikel berlangsung antara 2013 hingga 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

I.League Tegaskan Rekomendasi Polisi jadi Acuan Suporter Tandang | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Sadis! Pengantin Baru Ditikam Suami Pakai Badik hingga Kritis (Okezone · 12 menit lalu)Sadewa Law Firm Dampingi Sumadji dalam Perkara Dugaan Pembuangan Bayi di Polrestabes Surabaya (Mili.id · 14 menit lalu)Sidang Ijazah Palsu, Saksi Pihak Jokowi: Saya Belum Pernah Melihat Dokumen Fisik (Warta Ekonomi · 31 menit lalu)