‹ Kembali
Hukum

58 Alat Bukti untuk Gugat Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di MK, Singgung Pendidikan Gibran

Sumber: Tribunnews · 25 menit lalu
Recap • TITIR
  • Farhan Hilmy ajukan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK.
  • Pasal itu membatasi bukti kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah.
  • Ijazah perguruan tinggi dianggap tidak sah sebagai bukti kelulusan menurut pasal tersebut.
  • MK menyatakan permohonan belum memenuhi pakem peraturan tata acara.
  • Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam 14 hari hingga 2 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Terungkap di Persidangan, Dian Sandi Akui Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi (iNews · 2 menit lalu)Dian Sandi Akui Belum Pernah Lihat Langsung Ijazah Asli Jokowi (Okezone · 4 menit lalu)Walkout Terus tapi Semeja Terus: Ke Mana Arah Diplomasi Indonesia terhadap Palestina? (Republika · 8 menit lalu)Perampokan Toko Emas di Jember, 2 Pemilik Terluka Disabet Senjata Tajam (iNews · 11 menit lalu)