Hukum
Pakar: Korporasi tersangka karhutla jangan hanya disanksi pidana
Antara · 19 menit lalu
Sumber: Antara · 19 menit lalu
Recap • TITIR
- 11 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla, tiga di antaranya adalah PMA.
- Perusahaan harus dimintai tanggung jawab pemulihan kesehatan, psikologis, ekonomi, dan ekosistem.
- Asap karhutla bisa melewati batas negara dan tidak bisa dikendalikan.
- Polri meningkatkan 98 laporan polisi ke penyidikan terkait korporasi karhutla.
- Penetapan tersangka ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat setelah alat bukti lengkap.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.