‹ Kembali
Hukum

Pakar: Korporasi tersangka karhutla jangan hanya disanksi pidana

Sumber: Antara · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • 11 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla, tiga di antaranya adalah PMA.
  • Perusahaan harus dimintai tanggung jawab pemulihan kesehatan, psikologis, ekonomi, dan ekosistem.
  • Asap karhutla bisa melewati batas negara dan tidak bisa dikendalikan.
  • Polri meningkatkan 98 laporan polisi ke penyidikan terkait korporasi karhutla.
  • Penetapan tersangka ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat setelah alat bukti lengkap.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Walkout Terus tapi Semeja Terus: Ke Mana Arah Diplomasi Indonesia terhadap Palestina? (Republika · 5 menit lalu)Perampokan Toko Emas di Jember, 2 Pemilik Terluka Disabet Senjata Tajam (iNews · 8 menit lalu)Polisi evakuasi KMP Batumandi dari jalur pelayaran Merak (Antara · 16 menit lalu)Belum Genap Sebulan Jabat Kapolda Jateng, Ini Deretan Kasus yang Diungkap Irjen Roy Hardi Siahaan (Tribunnews · 21 menit lalu)