Hukum
Ahli Sebut Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri
Media Indonesia · 10 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 10 jam lalu
Recap • TITIR
- Kewenangan penetapan kuota haji tambahan milik Menteri Agama sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
- Penetapan kuota haji reguler dan khusus dilakukan berdasarkan persentase yang diatur dalam undang-undang.
- Kuota tambahan muncul jika Pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau untuk penambahan alokasi.
- Kuota awal dan tambahan berbeda dalam tahap pengetahuan dan proses penetapan, dengan tambahan sebagai top-up.
- Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ditangani di Tipikor Jakarta Pusat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.