‹ Kembali
Hukum

Ahli Sebut Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri

Sumber: Media Indonesia · 10 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kewenangan penetapan kuota haji tambahan milik Menteri Agama sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
  • Penetapan kuota haji reguler dan khusus dilakukan berdasarkan persentase yang diatur dalam undang-undang.
  • Kuota tambahan muncul jika Pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau untuk penambahan alokasi.
  • Kuota awal dan tambahan berbeda dalam tahap pengetahuan dan proses penetapan, dengan tambahan sebagai top-up.
  • Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ditangani di Tipikor Jakarta Pusat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Anak Oknum TNI Terduga Penganiaya Kepsek di Lamongan Takut Keluar Rumah (Jatim Now · 9 menit lalu)Nigeria konfirmasi kasus Ebola pertama pada wabah terkini di Abuja (Antara · 9 menit lalu)Penampakan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBPJN Sumut, Kompak Bungkam saat Digiring (Okezone · 18 menit lalu)Polisi Tangkap 11 Orang Diduga Mau Bikin Rusuh Aksi di Surabaya (CNN Indonesia · 19 menit lalu)