‹ Kembali
Teknologi

Karyawan Sakit 4 Bulan Tetap Dapat Gaji 100%, Ini Aturan Lengkapnya

Sumber: CNBC Indonesia · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Karyawan sakit 4 bulan pertama berhak gaji 100% sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.
  • Setelah 4 bulan ke-3, gaji berkurang menjadi 50% dari upah awal.
  • Bulan ke-4 dan seterusnya, gaji dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
  • PHK diperbolehkan setelah melebihi 12 bulan sakit sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
  • Pekerja berhak kompensasi pesangon, penghargaan, dan penggantian hak saat PHK dilakukan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Kabar Baik! Tiket Pesawat Nataru 2026-2027 Bebas PPN (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)El Nino Bikin Musim Hujan Diprakirakan Mundur, BMKG Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)LP2AD soroti proyek perbaikan saluran air di Jalan Sumur Jambu Jaktim (Antara · 9 menit lalu)Komentar Michael Carrick soal Masa Depannya di Manchester United setelah Dibantai Como (Tribunnews · 11 menit lalu)