‹ Kembali
Hukum

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Pimpinan KPK Singgung Bahaya Suap Proyek

Sumber: Warta Ekonomi · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kriminal kemarin, sabu di Kampung Ambon hingga polisi tembak polisi (Antara · 12 menit lalu)Diancam Bakal Dipenjarakan Trump, Politisi Muslimah AS Ilhan Omar: Saya Tidak Takut! (iNews · 15 menit lalu)Ahli Hukum UI: Menagih Utang Pakai Ancaman Masuk Ranah Pemerasan (Media Indonesia · 16 menit lalu)Raffi Ahmad Sambut Wapres Gibran Jelang Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan | LPP RRI (RRI · 17 menit lalu)