‹ Kembali
Teknologi

Alat Bantu Dengar Apakah bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Sumber: CNN Indonesia · 21 menit lalu
Recap • TITIR
  • Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat bantuan biaya alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan berlaku.
  • Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
  • Peserta perlu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memulai prosedur klaim alat bantu kesehatan.
  • Bantuan kacamata diberikan Rp165.000 untuk peserta PBI atau hak rawat kelas 3 dengan indikasi medis tertentu.
  • Nilai bantuan merupakan batas tarif yang ditanggung, bukan jaminan seluruh harga alat kesehatan dibayar BPJS Kesehatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Alwi Farhan Berjuang Tiga Gim untuk Taklukkan Lin Chun-Yi | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Raymond/Joaquin Ingin Kembali ke Performa Terbaik usai Lolos ke 16 Besar Prancis Terbuka 2026 (Media Indonesia · 6 menit lalu)Media Inggris Gelar Poling: Michael Carrick Out atau Bertahan? (Medcom · 7 menit lalu)DKI kemarin, pengobatan tuberkulosis hingga angka kemiskinan berkurang (Antara · 8 menit lalu)