‹ Kembali
Ekonomi

Luhut Klarifikasi soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Yang Kami Usulkan...

Sumber: Warta Ekonomi · 28 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pidato Prabowo di Istana: Singgung Koalisi Gemuk hingga Geram ke MSCI (CNN Indonesia · 16 menit lalu)Dana Keluar Rp 6 Miliar, Asing Lepas 10 Saham Ini (CNBC Indonesia · 20 menit lalu)BI Longgarkan GWM, Likuiditas Bank Bakal Bertambah Rp190 T (CNBC Indonesia · 23 menit lalu)Bahlil Ungkap Rencana Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Ini Alasannya (iNews · 28 menit lalu)