Ekonomi
Soal Karhutla, Muhammadiyah Tuntut Tanggung Jawab Pelaku Usaha agar Berkegiatan Secara Beretika
Republika · 15 menit lalu
Sumber: Republika · 15 menit lalu
Recap • TITIR
- Karhutla terjadi di Sumatera dan Kalimantan, menimbulkan kerusakan lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.
- PP Muhammadiyah menyampaikan delapan poin melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026.
- Pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat harus ambil langkah nyata untuk pencegahan dan pemulihan.
- Kondisi cuaca meningkatkan kerentanan, tapi tidak boleh jadi alasan mengabaikan tanggung jawab pencegahan.
- Pelaku usaha wajib tanggung jawab hukum dan pemulihan kerusakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.