‹ Kembali
Nasional

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Sumber: iNews · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah akan meluncurkan insentif transportasi untuk Natal dan Tahun Baru 2026/2027 pada kuartal IV-2026.
  • Insentif Nataru disamakan dengan periode Ramadan dan Idulfitri, mencakup pesawat, kereta api, dan kapal laut.
  • Diskon meliputi kereta api 30%, angkutan laut 30%, penyeberangan 100%, dan angkutan udara 17-18% kelas ekonomi.
  • Insentif transportasi ditanggung BUMN, bukan berasal dari APBN.
  • Pemerintah menggelontorkan insentif Rp31 triliun dari APBN pada kuartal IV-2026, termasuk bantuan pangan dan subsidi upah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Lolos 16 Besar French Open 2026, Putri KW Ngaku Belum Puas dengan Performanya (Okezone · 44 menit lalu)I.League Buka Opsi Pengurangan Poin Klub Imbas Kerusuhan Suporter (CNN Indonesia · 46 menit lalu)Dewa United Susah Payah Menang 2-0 atas Persijap Jepara, Osmar Loss: Senang Banget! (Okezone · 47 menit lalu)Polda Sulsel bongkar sindikat TPPO di Makassar (Antara · 1 jam lalu)