‹ Kembali
Hukum

KPK Tak Setuju Unsur Kerugian Negara Dihapus Total dari Definisi Korupsi | LPP RRI

Sumber: RRI · 27 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RRI ↗

BERITA TERKAIT

2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap (CNN Indonesia · 27 menit lalu)Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026 (RMOL · 32 menit lalu)Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Forensik Soal Penyebab Ledakan di Ciputat (Okezone · 42 menit lalu)Disorot Usai ke Luar Negeri, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo (Katadata · 48 menit lalu)