‹ Kembali
Nasional

Akibat Karhutla, 5 Izin Dicabut, 13 Dibekukan, dan 8 Ditegur

Sumber: Media Indonesia · 28 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut sanksi 26 subjek hukum: 5 pencabutan, 13 pembekuan, 8 teguran tertulis.
  • Kemenhut proses 46 subjek hukum: 17 penyelidikan, 27 penyidikan, 5 korporasi, 22 perseorangan.
  • Polri proses 278 laporan: 232 tersangka perorangan, 98 laporan terkait korporasi.
  • Titik api terbanyak di Kalteng (105), diikuti Sumsel (75), Jambi (33), Kalsel (23), Kalbar (8), Riau (4).
  • Total titik api hingga 20 Oktober 2026 mencapai 170.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

BNPPDT tindak lanjuti usulan pemenuhan hak anak di perbatasan (Antara · 4 menit lalu)Putri KW Lolos Dramatis ke 16 Besar French Open 2026, Sempat Goyah di Gim Kedua dan Ketiga (Republika · 10 menit lalu)Lepas Kepergian Sang Ibunda di TPU Tanah Kusir, Marsha Aruan Janji Jaga Warisan Keluarga (Tribunnews · 12 menit lalu)Knueppel dan White absen pada laga pembuka Hornets di NBA 2026-2027 (Antara · 18 menit lalu)