‹ Kembali
Nasional

LPSK pastikan penguak kebenaran tidak berjuang sendiri

Sumber: Antara · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memastikan pelapor tidak berjuang sendiri.
  • Wawan menyebut perlindungan UU itu diperluas bagi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
  • Menurut Wawan, perlindungan dan pemulihan membutuhkan kerja kolaboratif serta sinergi banyak pihak, khususnya pemerintah daerah.
  • Wawan meminjam falsafah Sam Ratulangi "Sitou, Timou, Tumou Tou" sebagai ruh perlindungan saksi dan korban.
  • Sosialisasi UU itu di Manado dihadiri Wagub Sulut Victor J Mailangkay, pejabat LPSK, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Knueppel dan White absen pada laga pembuka Hornets di NBA 2026-2027 (Antara · 5 menit lalu)Basuki Hadimuljono Pastikan Karhutla Kaltim tak Ganggu Proyek IKN (Media Indonesia · 7 menit lalu)Psikolog: Bangun koneksi dengan anak untuk batasan bermedsos (Antara · 8 menit lalu)Akibat Karhutla, 5 Izin Dicabut, 13 Dibekukan, dan 8 Ditegur (Media Indonesia · 15 menit lalu)