Nasional
LPSK pastikan penguak kebenaran tidak berjuang sendiri
Antara · 20 menit lalu
Sumber: Antara · 20 menit lalu
Recap • TITIR
- Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memastikan pelapor tidak berjuang sendiri.
- Wawan menyebut perlindungan UU itu diperluas bagi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
- Menurut Wawan, perlindungan dan pemulihan membutuhkan kerja kolaboratif serta sinergi banyak pihak, khususnya pemerintah daerah.
- Wawan meminjam falsafah Sam Ratulangi "Sitou, Timou, Tumou Tou" sebagai ruh perlindungan saksi dan korban.
- Sosialisasi UU itu di Manado dihadiri Wagub Sulut Victor J Mailangkay, pejabat LPSK, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗