‹ Kembali
Ekonomi

Komisi III Fraksi Nasdem Tolak Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi

Sumber: RMOL · 35 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di RMOL ↗

BERITA TERKAIT

BI waspadai risiko outflow modal asing usai ancaman reklasifikasi MSCI (Antara · 5 menit lalu)Relawan Nilai Prabowo-Gibran Telah Lakukan Demokrasi Ekonomi Sesuai UUD 45 Pasal 33 (Media Indonesia · 11 menit lalu)Ketua OJK: Fokus kami pastikan reformasi pasar modal beri hasil nyata (Antara · 12 menit lalu)OJK tegaskan reformasi pasar modal berlanjut di tengah isu MSCI (Antara · 12 menit lalu)