‹ Kembali
Hukum

Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara

Sumber: Antara · 24 menit lalu
Recap • TITIR
  • Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Sudewo terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
  • Ia dikenai kewajiban bayar uang pengganti Rp3,5 miliar yang bisa disita jika tidak dibayar.
  • Perkara diadili oleh majelis hakim Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan Bonifasius Nadya Aribowo.
  • Sudewo menerima suap Rp1,37 miliar dan gratifikasi sebesar Rp2,34 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla sebagai Terorisme | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Komdigi Bantah Pembatasan Konten Karhutla, Meta AI Meralat Jawaban (Sindonews · 10 menit lalu)Wamendagri: Pemberantasan korupsi kepala daerah tak cukup lewat OTT (Antara · 17 menit lalu)Momen Sudewo Peluk Keluarga Usai Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara (Republika · 18 menit lalu)