Hukum
Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi
Antara · 23 menit lalu
Sumber: Antara · 23 menit lalu
Recap • TITIR
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi revisi Undang-Undang untuk menyempurnakan regulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan.
- Presiden Prabowo Subianto menyebut karhutla sebagai terorisme ekologi dan memerintahkan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup menanganinya.
- Supratman menyatakan penyempurnaan regulasi cukup melalui revisi Undang-Undang yang sudah ada tanpa membuat Undang-Undang baru.
- Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi, dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.
- Prabowo sebelumnya memerintahkan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Supratman mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗