‹ Kembali
Hukum

Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi

Sumber: Antara · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi revisi Undang-Undang untuk menyempurnakan regulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan.
  • Presiden Prabowo Subianto menyebut karhutla sebagai terorisme ekologi dan memerintahkan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup menanganinya.
  • Supratman menyatakan penyempurnaan regulasi cukup melalui revisi Undang-Undang yang sudah ada tanpa membuat Undang-Undang baru.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi, dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.
  • Prabowo sebelumnya memerintahkan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Supratman mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla sebagai Terorisme | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Komdigi Bantah Pembatasan Konten Karhutla, Meta AI Meralat Jawaban (Sindonews · 9 menit lalu)Wamendagri: Pemberantasan korupsi kepala daerah tak cukup lewat OTT (Antara · 16 menit lalu)Momen Sudewo Peluk Keluarga Usai Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara (Republika · 17 menit lalu)