‹ Kembali
Hukum

Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Di Antaranya Perusahaan Penanaman Modal Asing

Sumber: Tribunnews · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kapolri tetapkan 11 korporasi sebagai tersangka Karhutla.
  • 3 dari 11 tersangka terafiliasi dengan kepemilikan pihak asing.
  • Bareskrim Polri sedang memeriksa 98 laporan polisi terkait korporasi.
  • Pihak asing terlibat dalam kasus Karhutla, namun belum dipisahkan secara resmi.
  • Suyudi membenarkan keterlibatan tujuh perusahaan dari Singapura.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Tribunnews ↗

BERITA TERKAIT

Wamendagri: Pemberantasan korupsi kepala daerah tak cukup lewat OTT (Antara · 3 menit lalu)Momen Sudewo Peluk Keluarga Usai Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara (Republika · 5 menit lalu)Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi (Antara · 10 menit lalu)Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara (Antara · 10 menit lalu)