‹ Kembali
Hukum

Menkum Wacanakan 'Terorisme Ekologi' Diatur di Undang-Undang

Sumber: CNN Indonesia · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kans memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.
  • Supratman menyampaikan hal itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), tanpa merinci peraturan yang akan mengaturnya.
  • Ia memastikan yang terpenting adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku karhutla.
  • Istilah terorisme ekologis pertama kali muncul dari ucapan Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna Rabu (21/10).
  • Prabowo menyebut karhutla bukan semata faktor alamiah, melainkan ada campur tangan manusia, dan meminta polisi menyelidiki pelakunya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di CNN Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Wamendagri: Pemberantasan korupsi kepala daerah tak cukup lewat OTT (Antara · 4 menit lalu)Momen Sudewo Peluk Keluarga Usai Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara (Republika · 5 menit lalu)Menkum buka opsi revisi Undang-Undang atur soal terorisme ekologi (Antara · 11 menit lalu)Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara (Antara · 11 menit lalu)