‹ Kembali
Ekonomi

OJK serahkan surat sanksi pelanggar pasar modal ke DSSA, BREN dan CUAN

Sumber: Antara · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan sanksi administratif sebesar Rp390 miliar kepada 835 pihak terkait pidana pasar modal.
  • DSSA, BREN, dan CUAN denda Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar masing-masing.
  • OJK temukan manipulasi pasar pada DSSA oleh nasabah perorangan dan institusi.
  • Bareskrim Polri dikerahkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pasar modal terkait DSSA, BREN, dan CUAN.
  • BEI keluarkan saham kategori HSC dari indeks MSCI dan FTSE Russell sebagai konsekuensi jangka pendek.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

KDM harap positifnya investasi Jabar berdampak pada lapangan kerja (Antara · 9 menit lalu)Prabowo Sebut Praktik Penyelundupan Tikam Bangsa Sendiri (Sindonews · 10 menit lalu)Kota Bima raih penghargaan TPID terbaik di kawasan Nusamapua (Antara · 11 menit lalu)Pemerintah Bakal Evaluasi KEK Lambat Berkembang, Ini Bocorannya! (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)