Ekonomi
OJK serahkan surat sanksi pelanggar pasar modal ke DSSA, BREN dan CUAN
Antara · 22 menit lalu
Sumber: Antara · 22 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK jatuhkan sanksi administratif sebesar Rp390 miliar kepada 835 pihak terkait pidana pasar modal.
- DSSA, BREN, dan CUAN denda Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar masing-masing.
- OJK temukan manipulasi pasar pada DSSA oleh nasabah perorangan dan institusi.
- Bareskrim Polri dikerahkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pasar modal terkait DSSA, BREN, dan CUAN.
- BEI keluarkan saham kategori HSC dari indeks MSCI dan FTSE Russell sebagai konsekuensi jangka pendek.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗