‹ Kembali
Ekonomi

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

Sumber: iNews · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗

BERITA TERKAIT

Kemenekraf tekankan isu keberlanjutan dalam pameran Creative Village (Antara · 5 menit lalu)Dejan/Felisha Kehilangan Momentum, Unggulan Thailand Melaju | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)MBG Hubungkan Pangan, UMKM, dan Gerakkan Ekonomi Lokal (Media Indonesia · 9 menit lalu)5 Rekomendasi Tumbler Stainless Steel, Harga Mulai Rp269 Ribuan (Medcom · 13 menit lalu)