‹ Kembali
Hukum

Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi

Sumber: Sindonews · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Sudewo terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
  • Ia dikenai kewajiban bayar uang pengganti Rp3,5 miliar yang bisa disita jika tidak dibayar.
  • Perkara diadili oleh majelis hakim Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan Bonifasius Nadya Aribowo.
  • Sudewo menerima suap Rp1,37 miliar dan gratifikasi sebesar Rp2,34 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Sindonews ↗

BERITA TERKAIT

Anggota Ormas Deli Serdang Tewas Ditembak, Polisi Tangkap 6 Orang (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Ratusan Ribu Orang Terkena ISPA Akibat Karhutla, 70 Ribu Kasus pada Anak di Bawah 5 Tahun (Media Indonesia · 8 menit lalu)Kapolri Jenderal Suyudi: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing (iNews · 10 menit lalu)Komisi III DPR apresiasi KPK atas 36 OTT selama 2 tahun pemerintahan (Antara · 10 menit lalu)