‹ Kembali
Hukum

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Sumber: iNews · 26 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di iNews ↗

BERITA TERKAIT

Yusril: Pernyataan Luhut Soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)32 Korporasi Kena Sanksi Cabut Izin hingga Pulihkan Ekosistem Karhutla (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Ibam Dampingi Gus Yaqut di Persidangan, Berharap Hakim Pertimbangkan Usulan DEN soal Definisi Korupsi (Sindonews · 12 menit lalu)Kapal Material KM Laba-Laba Tepergok Pasok Ribuan Botol Miras tak Berizin ke Karimunjawa (Republika · 13 menit lalu)