‹ Kembali
Ekonomi

DEN: Usulan definisi korupsi tetap pertanggungjawaban kerugian negara

Sumber: Antara · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Antara ↗

BERITA TERKAIT

KPK respons DEN, sebut empat hal yang mendesak diatur dalam UU Tipikor (Antara · 2 menit lalu)TEI 2026 Buka Peluang UMKM Tembus Pasar Global (Sindonews · 8 menit lalu)Pakan Mahal, Pemprov Sulbar Fasilitasi Peternak Jagung SPHP Rp5.500 (Media Indonesia · 8 menit lalu)BP Batam bidik investasi aviasi Korsel guna kembangkan Hang Nadim (Antara · 11 menit lalu)