Hukum
Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan dan 125 Subjek Hukum Diproses Pidana terkait Karhutla
Media Indonesia · 29 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 29 menit lalu
Recap • TITIR
- Kemenhut jatuhkan sanksi administratif pada 32 perusahaan dan 125 subjek hukum soal dugaan karhutla.
- Areal terbakar mencapai 12.926,74 ha, dengan 19 perusahaan dikenai pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem.
- Lima subjek hukum dilakukan pencabutan izin, serta dua korporasi masuk tahap penyerahan tersangka ke Jaksa.
- 44 subjek hukum dalam penyelidikan, 79 dalam penyidikan, 12 orang dan satu korporasi ditetapkan tersangka.
- Penanganan karhutla fokus pada pihak yang bertanggung jawab, dengan temuan pelanggaran perizinan di areal konsesi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗