‹ Kembali
Hukum

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan dan 125 Subjek Hukum Diproses Pidana terkait Karhutla

Sumber: Media Indonesia · 29 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut jatuhkan sanksi administratif pada 32 perusahaan dan 125 subjek hukum soal dugaan karhutla.
  • Areal terbakar mencapai 12.926,74 ha, dengan 19 perusahaan dikenai pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem.
  • Lima subjek hukum dilakukan pencabutan izin, serta dua korporasi masuk tahap penyerahan tersangka ke Jaksa.
  • 44 subjek hukum dalam penyelidikan, 79 dalam penyidikan, 12 orang dan satu korporasi ditetapkan tersangka.
  • Penanganan karhutla fokus pada pihak yang bertanggung jawab, dengan temuan pelanggaran perizinan di areal konsesi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Media Indonesia ↗

BERITA TERKAIT

Polda Metro Jaya-Kejati DKI perkuat koordinasi penegakan hukum (Antara · 4 menit lalu)Kasus suap dan pemerasan, Sudewo dihukum 8,5 tahun penjara (Antara · 5 menit lalu)Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara (Republika · 7 menit lalu)2 Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo (iNews · 8 menit lalu)