‹ Kembali
Ekonomi

DEN Usul Revisi Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi

Sumber: Republika · 21 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Kredit Tumbuh 50 Persen, Krom Bank Tekankan Pengelolaan Risiko (Republika · 1 menit lalu)Pemerintah optimalkan KEK kesehatan agar WNI berobat di dalam negeri (Antara · 2 menit lalu)Brunei Gelar Pertemuan ASEAN untuk Perkuat Daya Saing UMKM Regional | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)IHSG Bangkit 0,94% ke 5.328, Pasar Cermati Sinyal BI dan Prabowo! (Warta Ekonomi · 7 menit lalu)