‹ Kembali
Politik

Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng

Sumber: Republika · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif dan denda pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi karena karhutla di Kalimantan.
  • Keenam perusahaan terlibat berlokasi di Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi dan lahan terbakar masing-masing berbeda.
  • Sanksi ini merupakan kelanjutan dari 32 korporasi yang sebelumnya sudah dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut.
  • Kemenhut menyatakan kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan jika ada indikasi pelanggaran hukum.
  • Penjatuhkan sanksi disampaikan Menhut Raja Juli Antoni sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber asli di Republika ↗

BERITA TERKAIT

Pramono Ungkap Rencana Perluasan Layanan Transjabodetabek (Republika · 4 menit lalu)AS Tangkap Pria di Kansas Gegara Ancam Mau Tembak Trump (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Prabowo: 1.000 Kawan Terlalu Sedikit, 1 Musuh Terlalu Banyak (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Kemnaker: Penetapan upah minimum 2027 masih mengacu PP 49/2025 (Antara · 7 menit lalu)